Montir Bengkel di Tanahbumbu Diringkus Polisi, Tipu Pelanggannya Modus Kerjasama

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanahbumbu, Kalimantan Selatan mengamankan seorang pemuda bernama Alif Setiawan (32).

Pemuda berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan aksi penipuan kepada dua orang pelanggan di tempatnya bekerja di Bengkel Gunung Sagu Indah (GSI) Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanahbumbu.

# Baca Juga :Kerugian Terbesar dalam Sejarah, Penipuan Indosurya Rugikan 23 Ribu Korban Senilai Rp106 Triliun

# Baca Juga :Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan

# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah

Menurt Polsek Angsana, Alif Setiawan merupakan warga asal Desa Sojokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah (Jateng).

Alif kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Tersangka diringkus pada Rabu (14/12/2022) di Angsana Kabupaten Tanahbumbu, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Angsana Bripka M Ubaidillah dengan kasus tindak pidana penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut terkait dua perkara yang dilaporkan terhadap tersangka Alif ini yakni soal penipuan.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Angsana Iptu Rahmat, Sabtu (17/12/2022) membenarkan kasus tersebut.

“Pelaku disangkakan dengan dua perkara dengan kasus penipuan uang jutaan rupiah, ” katanya.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (18/12/2022) sekitar pukul 20.30 wita dengan lokasi Bengkel GSI (Gunung Sagu Indah) Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu

Kronologis kasus penipuan itu terjadi bermula saat korban Verry, sedang service mobil dibengkel GSI (Gunung Sagu Indah).

Korban, kemudian diajak oleh salah satu karyawan GSI (pelaku) untuk melaksanakan kerjasama bisnis membelikan sparepart injektor dan pelaku pun meminta modal sebanyak Rp 10.000.000 kepada korban.

Saat itu, korban pun menyetujui dikarenakan dijanjikan suatu keuntungan yang tidak disebutkan nominalnya, dikarenakan pelaku tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, baru sadar dirinya telah ditipu.

”Alhasil, korban telah tertipu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, ” katanya.

News Feed