Menurut Saut Nathan Samosir, saat ini jumlah anggota yang punyak Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya sebanyak 29 perusahaan, dari sekitar 80 JPT yang terdaftar.
“Dari 170 JPT yang bekerja di Pelindo Pelabuhan Trisakti hanya 80 perusahaan terdaftar di ALFI Kalsel. Dan dari 80 JPT yang terdaftar hanya 29 yang memiliki KTA atau memiliki hak suara,” ujarnya.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hadir di Tengah Aksi Demo ALFI Kalsel, Ajak Massa Buka Forum Diskusi
Sesuai Pasal 16 AD/ART, kata Saut Nathan, Muswilub boleh diajukan oleh 1/3 anggota yang memiliki hak suara. Dan, surat pengajuan Muswilub diajukan secara tertulis ke sekretarat DPW ALFI.
“80 JPT yang mengajukan Muswilub tidak punya KTA dan tidak punya hak suara. Surat Muswilub juga diajuka ke DPP ALFI bukannya ke DPW ALFI Kalsel. Hal itu melanggar prosedur dan tak sesuai AD/ART, makanya tidak ditanggapi pusat,” katanya.
Saut Nathan menambahkan, dari 80 JPT yang telah menandatangani pengajuan Muswilub ke DPP ALFI, ada yang mengaku dipaksa menandatangani pernyataan dukungan dan secara resmi menarik dukungan.
“Ada beberapa JPT yang telah mencabut dukungan karena merasa dipaksa dan ada yang didatangi malam-malam. Ini bukti mereka telah mencabut dukungan,” kata Saut Nathan sambil memperlihatkan surat penarikan dukungan Muswilub yang telah disampaikan ke DPW ALFI Kalsel.
Dia menyebutkan, syarat menjadi anggota ALFI/ILFA, perusahaan harus beroperasi di pelabuhan selama lima tahun. Kedua, harus mendaftar menjadi anggota ALFI dengan persyaratan perizinan dari Kemenkumham.
“Jika persyaratan lengkap dikeluarkanlah kantu tanda anggota DPW ALFI Kalimantan Selatan. Dan semua anggota wajib membayar iuran Rp 2 ribu per box sesuai keputusan rapat anggota pada Muswil ALFI 2019,” ujarnya.







