JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aturan baru membeli LPG 3 kilogram (kg) bakal diberlakukan awal tahun 2023.
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mengharuskan warga yang pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
# Baca Juga :Mulai 2023, Pemerintah Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Pakai MyPertamina
# Baca Juga :Hanya Soal Antre Elpiji 3 Kg, Seorang Pria di Tabalong Lukai 4 Teman se-Kampungnya dengan Belati
# Baca Juga :Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Elpiji 3 Kg Lebihi HET, Polisi Tabalong Bekuk Fikri
# Baca Juga :Jual Elpiji 3 Kg Lebihi HET, Bos Pangkalan di Tabalong Dibekuk Petugas Satreskrim Polres Tabalong
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto, Senin (19/12/2022).
Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.
“Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan. Harapannya, proses digitalisasi data pembelian bisa cepat rampung.
Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap. Kendati demikian, ia tak menegaskan rencana pembatasan LPG 3 kg.
“Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator,” pungkas Irto.







