MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Pimpinan Ponpes dan Majelis RMA Guru Muhari menuturkan Perda tentang Fasilitas Pesantre sangat strategis dalam membantu pendidikan Pondok Pesantren yang kebanyakan biaya pembangunan dan operasional pendidikan dilakukan secara mandiri.
Perda Fasilitasi Pesantren ini, kata Guru Muhari, sebagai fasilitasi penyaluran bantuan kepada pesantren. Dengan payung hukum ini, lanjutnya, pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan.
BACA JUGA : Bupati Banjar Saidi Mansyur Sampaikan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel di DPRD Banjar
“Semoga perda ini mensupport posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan jadi wadah agen pembentukan akhlak bangsa yang cinta NKRI ” ujar Pimpinan Ponpes RMA yang akrab Guru Muha ini.

Pembentukan Perda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dimana salah satu poin pada UU tersebut, yakni pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, di antaranya sarana, prasarana dan pembinaan.

Dalam rangka mensyukuri miladnya yang 3, Ponpes dan Majelis RMA Banjarbaru melakukan ziarah bersama para dewan guru dan team yang berkhitmad dengan Guru Muha.
Tujuan ziarah adalah berapa makam para Wali seputar Kabupaten Banjar hingga Hulu Sungai Kalimantan Selatan, pada Ahad (17/12/2022) pagi.







