Kepergok Hendak Jual Hasil Curian, Residivis di Banjarbaru Diringkus Macan barbar

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang residivis bernama Waluyo (42) tak bisa berkutik saat dibekuk Polisi Banjarbaru.

Akibatnya Waluyo, harus menjalani proses hukum di Polsek Lianganggang, karena kasus pencurian yang dilakukannya dibarbagai tempat.

# Baca Juga :Dua Pencuri Mesin Pompa Air BPK Komandan Diringkus Polsek Banjarmasin Barat, Satu Pelaku Wanita

# Baca Juga :Novita Kurnia Putri Tewas Diberondong Tembakan di Texas AS, WNI Ini Korban Remaja Pencuri Mobil

# Baca Juga :Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Palangkaraya Tak Berkutik, Diciduk Polisi saat Beraksi

# Baca Juga :Pencuri Ambulans Pemkab Banjar Ternyata Warga Keraton dan Ditangkap di Sungai Rangas

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang, yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana yang mengamankan residivis perkara pencurian

Macan Barbar membekuk Waluyo saat melintasi Jalan Sukamaju Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Menurut Kapolsek Lianganggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, Iptu Ariffin, pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya.

“Saat diamankan kami menemukan berbagai barang bukti hasil kejahatannya yang belum terjual, dan memang sebagian sudah laku,” kata Ariffin, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukannya hanya seorang diri.

Adapun di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang sebanyak dua kali, yakni di Jalan Golf dan Jalan Kuranji.

“Pelaku ini memang residivis perkara serupa, dan pernah menjalani kurungan penjara di LP Cipinang, Jakarta,” jelasanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ujar Ariffin dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun,” terang Ariffin.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasinpost.co.id