Kemudian korban, yaitu Zulkifli yang merasa teman dari Syahril pun mencoba menghampiri S.
“Kamu bicara apa sama teman saya,” kata korban kepada S, yang diperaktikan oleh Kanit Reskrim.
Setelah ngomong tersebut, korban pun langsung mengeluarkan senjata tajamnya, dan menyerang pelaku di bagian tangan.
BACA JUGA: Montir Bengkel di Tanahbumbu Diringkus Polisi, Tipu Pelanggannya Modus Kerjasama
Tak habis disitu, S pun membalas serangan menggunakan celurit, dengan melukai korban di bagian perut dan tangan.
“Setelah itu pelaku lari dan masih dikejar korban. Namun pelaku tetap saja lari, dan akhirnya korban mencoba mencari temannya, namun kondisinya sudah luka diperut,” jelasnya.
“Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, dirawat beberapa hari meninggal. Alasannya karena ketersinggungan,” ujar Kanit Reskrim.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dua pasal berlapis yaitu, pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : Elpian







