Ada yang Mengharamkan, Ini Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

KALIMANTANLIVE.COM – Merayakan Hari Ibu yang selalu diperingati pada 22 Desember bisa dilakukan dengan berbagai cara. Anda bisa memberi kado atau mengajak ibu makan bersama sebagai bentuk apresiasi kepada pahlawan rumah tangga tersebut.

Nah, bagaimana perayaan Hari Ibu menurut pandangan Islam.

# Baca Juga :Peringatan Hari Ibu di Banjarbaru, Vivi: Kaum Ibu Menjadi Garda Terdepan

# Baca Juga :Pernikahan Kaesang dan Erina Hari Ini, Mahar Uang Tunai Rp 300 Ribu dan Alat Salat, Dua Menteri Jadi Saksi

# Baca Juga :RESMI! Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

# Baca Juga :HARGA Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian: Naik Rp8 Ribu, 1 Gram Dipatok Rp978.000

Dikutip Kalimantanlive.com dari situs NU Online, ada perbedaan pendapat antara ulama-ulama tentang Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember tersebut.

Dari beberapa ulama, ada yang memperbolehkan peringatan tersebut, bahkan ada yang mengharamkan.

Mereka adalah Syekh Syauqi Allam, Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Ali Jum’ah, Lembaga Fatwa Mesir, dan Syekh Muhammad Ismail Bakar. Semua nama di atas menyetujui pengadaan Hari Ibu karena dapat menjadi contoh perbuatan baik terhadap orang tua.

Seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Isra Ayat 23 berikut.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Selain ayat di atas, ada juga alasan peringatan Hari Ibu yang dilandaskan pada bentuk syukur. Berikut ini keterangan mengenai kewajiban kita sebagai umat Islam untuk bersyukur kepada Allah Swt dan kedua orang tua.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Luqman: 14).

Mengharamkan

Selain hukum-hukum peringatan Hari Ibu yang disetujui oleh beberapa ulama, ternyata ada juga sejumlah ulama yang mengharamkan peringatan tersebut.

Berbeda dari yang setuju, sumber yang melarang peringatan kebanyakan dari hadits.

Seperti yang ditulis dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim berikut.

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

Artinya:

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/tirto