Langkah selanjutnya, jelas Sarmuji, pihaknya akan melakukan verfikasi administrasi dan itu dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Masalah nama, NIK, atau kalau-kalau dukungan itu ada PNSnya, kadesnya, TNI/Polri atau hal-hal yang dilarang oleh UU memberikan dukungan,” ujarnya.
Kata Sarmuji, apabila saat verifikasi ditemukan pemilih ganda atau dukungan ganda, jumlah dukungan yang diserahkan akan dikurangi.
BACA JUGA :
BREAKING NEWS; KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Langkapnya
“Satu dukungan ganda internal, jumlah dukungan dikurangi 50, dua dukungan ganda, dikurangan 100 dukungan,” kata Sarmuji.
Senada, Komisioner KPU Hatmiati, mengatakan, penyerahan persyaratan berkas dukungan pemilih bakal calon anggota DPD ke KPU dimulai 16 Desember 2022 sampai tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 malam.
“Apabila lewat batas akhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 Wita, penyerahan berkas persyaratan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD ditutup,” katanya.
Baru Dua Orang
Sejak dibuka hingga hari ke-7, baru dua bakal calon anggota DPD Kalsel yang menyerahkan persyaratan berkas dukungan pemilih ke KPU Kalsel.
Pertama, Gusti Farid Hasan Aman, yang menyerahkan berkas dukungan pada hari Kamis, 22 Desember 2022.
Senator Kalsel yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPD RI ini menyerahkan sebanyak 9.009 dukungan pemilih.







