Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Banjarmasin Olju Dipenjara 4 Bulan, Dapat Asimilasi Kini Bebas

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju dari Lapas Banjarmasin.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ujar Kalapas Banjarmasin saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan Selebgram asli banua itu dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Warga Jalan Veteran Martapura Pengedar Sabu

Sedangkan Olju telah menjalani masa hukumannya sekitar lebih 3 bulan. Dia dibebaskan setelah mendapat asimilasi.

Kasubsi Registrasi Anak Bapas Banjarmasin, Haris mengatakan bahwa Olju mendapatkan Asimilasi di Rumah (Asiru) dari program kementerian.

“Dia bebas hari ini dari Bapas Banjarmasin. Hari ini terdata 11 orang mendapatkan mendapat program Asiru,” jelasnya.

Kurungan 7 bulan tersebut, harusnya Olju bebas bulan Februari 2023. Sedangkan akhir massa pidananya disini dia masuk pada bulan November.

“Setengah masa pidana dia berhak mendapatkan asimilasi rumah, yang berlaku hingga Desember ini programnya,” kata Haris.