JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Rakyat kecil penjual rokok batangan bakal gigit jari, pasalnya mulai tahun 2023 penjualan rokok seperti itu bakal dilarang.
Tak tanggung-tanggung, yang bakal melarang penjualan rokok batangan adalah Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Larangan tak sembarang larangan, Jokowi bakal menuangkan larangan itu dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
# Baca Juga :Ini Alasan Pemerintahan Jokowi Naikkan Cukai Rokok dan Vave hingga 15 Persen
# Baca Juga :Bongkar Dugaan Pungli Diksar UIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Ditelanjangi, Dianiaya & Wajah Disundut Rokok
# Baca Juga :Kemenkeu Beri Sinyal Cukai Rokok Naik Tinggi di 2023, Nirwala Sebut Variabel Penentu Kenaikan
# Baca Juga :Pria di Palangkaraya Curi Sembako, Tabung Gas hingga Rokok saat Bongkar Toko di Jalan Pantung
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.







