JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo alias Jokowi bakal melarang penjualan rokok batangan atau eceran tahun depan.
Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
# Baca Juga :BREAKING NEWS Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, YLKI Buka Suara
# Baca Juga :Ini Alasan Pemerintahan Jokowi Naikkan Cukai Rokok dan Vave hingga 15 Persen
# Baca Juga :Bongkar Dugaan Pungli Diksar UIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Ditelanjangi, Dianiaya & Wajah Disundut Rokok
# Baca Juga :Kemenkeu Beri Sinyal Cukai Rokok Naik Tinggi di 2023, Nirwala Sebut Variabel Penentu Kenaikan
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan saat ini lebih dari 70 persen penjual rokok batangan atau ketengan berada di sekitar kawasan sekolah.
Hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenkes memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan buat menekan tingkat perokok remaja.
Nadia menjelaskan, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat.
Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan.
Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan. Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
“78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Nadia mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.
Adapun Kemenkes merupakan kementerian yang memprakarsai revisi PP 109/2012 tersebut.
“Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” kata Nadia.
Nadia menyebut, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor.







