BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Menjelang akhir 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) telah menertibkan 46 aktivitas penebangan dan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung.
“Jadi temuan di kawasan hutan lindung itu hasil kegiatan operasi pembinaan tenaga pengamanan hutan yang dilakukan oleh Dishut Provinsi Kalsel, Tahura Sultan Adam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalsel,” kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Kalsel, Haris Setiawan, Banjarbaru, Rabu (28/12/2022).
# Baca Juga :IPP Kalsel di Bawah Standar, Pemprov Dongkrak dengan Cegah Pernikahan Usia Dini
# Baca Juga :Cara Kalsel Kendalikan Inflasi, Pemprov Bagi-bagi Beras Gratis ke Masyarakat Miskin
# Baca Juga :Tingkatkan Produksi Cabai, Pemprov Kalsel Gelar Lomba Menanam antar SKPD
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Siapkan Even Olahraga Bertarap Nasional, Ini Cabang-cabangnya
Dijelaskan Haris, tidak seperti di 2021 lalu telah menemukan 60 aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan dan tahun ini aktivitas ilegal tanpa izin sudah berkurang, karena pengawasan terus dilakukan di setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Alhamdulillah, di tahun ini aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal tanpa izin menurun karena didukung cuaca hujan sehingga sulit beroperasi,” sebut Haris.
Haris mengutarakan, pihaknya memang memberikan teguran apabila ada aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal.
“Namun, dari aktiviitas ilegal itu dilakukan tindakan penyitaan, diantaranya kayu berbagai jenis, alat penebangan ilegal seperti chainsaw, kendaraan angkutan, mesin penambangan liar dan lainnya,” ungkap Haris.
Haris pun menyampaikan, pihaknya bersama Polisi Kehutanan (Polhut) akan terus rutin melakukan pengawasan ketat dan patroli.
“Kami memang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar dapat menjaga kawasan hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus mencegah kegiatan ilegal,” kata Haris.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







