JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mulai 1 Januari 2023, pemerintah melalui Kementrian ESDM menyuntik mati bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Dan pemerintah memastikan, mulai 1 Januari penjualan BBM jenis premium disetop dan tak bakal ada lagi di pasaran Indonesia.
# Baca Juga :INI Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Pakai Pertalite, Segmen Premium Kategori Big Bike
# Baca Juga :Sediakan Ragam Fitur Eksklusif, Telegram Premium Meluncur, Biaya Berlangganan Rp73 Ribu hingga Rp79 Ribu Per Bulan
# Baca Juga :BREAKING NEWS BBM Premium Resmi Dihapus Pemerintah, Ayo Beralih ke Pertalite dan Pertamax! Segini Harganya
# Baca Juga :UPDATE Harga Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium Sesuai HET Kemendag
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis huruf a keputusan tersebut.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium.
Penghapusan premium mulai 2023 dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Dengan kata lain, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang. Hal tersebut berdampak pada SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Namun, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir 2022 dan tidak ada lagi mulai tahun depan.
“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” tulis keputusan tersebut.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/cnnindonesia.com







