Akhmad Rivai mengatakan, untuk target pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.466.341.312.538,00.
Selanjutnya dilakukan perubahan yang dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.754.253.119,693,00.
BACA JUGA:
Bupati H Sayed Jafar Alaydrus Sambut Positif Rapat Kerja Tahunan Bank Kalsel di Kotabaru
“Capaiannya teralisasi pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp.1.791.135.107.675,56,00 atau 102,10 persen,” ucapnya.
Adapun capaian Pendapatan Daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp.191.724.593,852,00 terealisasi sebesar Rp.214.005.245.258,56,00 (111,62 persen).
Dana transfer Pemerintah Pusat seperti DBH, DAU, DAK, DID dan Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp.1.562.528.525.841,00 terealisasi sebesar Rp.1.577.129.862.420,00 (100,93 persen). Dan Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditargetkan sebesar Rp.115.820.224.231,00 terealisasi sebesar Rp.184.136.790.950,00(158,99 pesen).







