Awal 2023, DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Pajak Tempat Hiburan dan Spa Sebesar 40 Persen

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kota Banjarmasin  mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah, salah satunya pajak tempat hiburan yang mencapai 40 persen, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Senin (2/1/2023).

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, sebanyak 22 objek pajak termuat dalam perda ini, dan yang tertinggi nilai persentase pajaknya adalah tempat hiburan, khususnya hiburan malam.

BACA JUGA:
Tabrakan Maut, Diseruduk Mobil, Pengendara Ojol Tewas Masuk Got di Kayutangi Banjarmasin

“Seperti pajak diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan DJ dan karaoke termasuk karaoke keluarga besarannya 40 persen,” ujarnya.

Tidak hanya tempat hiburan ini, besaran pajak 40 persen itu dikenakan terhadap tempat mandi uap dan spa.

Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi.

“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak 10 persen. Juga untuk penerangan jalan umum (PJU) 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.

Wali Kota H Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebab tahun ini PAD ditarget Rp700 miliar.