Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.
“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA : BANJARMASIN Hujan Petir, BMKG Sebut Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang Hari Ini
Keputusan ketentuan pajak tersebut diyakinnya sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada di atasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.
“Sehingga yang kita lakukan untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Rapat paripurna DPRD Banjarmasin tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda lainnya, yakni rapat paripurna perihal tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.
Kemudian rapat paripurna tingkat perihal persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/Antara
Editor: Elpian







