BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Kepala Diskominfo Banjarbaru Asep Saputra mengatakan peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2022, akan jadi acuan pihaknya dalam melaksanakan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Perwali ini menjadi acuan atau pedoman standar bagi kami dalam melaksanakan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan perusahan pers dalam rangka diseminasi informasi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Asep Saputra saat Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022, Selasa (3/1/2022).
BACA JUGA :
Sekda Banjarbaru Said Abdullah Pimpin Pembongkaran Bangunan Liar di Liang Anggang
Acara sosialisasi Perwali Nomor 47 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru Melalui Media Masa dibuka oleh Wakil Wali Kota Wartono di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru.

Wartono menyatakan terbentuknya Perwali ini tentunya agar terjalin kerja sama antara Pemda dengan media cetak, media siber dan media elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan visi dan misi, serta program prioritas pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di daerah.
“Semoga perwali ini dapat memperkuat kerjasama antara Pemko Banjarbaru dan insan pers dalam memberikan informasi kepada publik,” ujarnya seperti dikutip dari mediacenter.banjarbarukota.go.id.










