Ada total 16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda tersebut. Di antaranya yakni, sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.
“Mudah-mudahan dengan begitu pemerintah provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan pengharggaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah,” jelas Haryanto.
Kalimantanlive.com/hms DPRD Kalsel
Editor : elpian







