BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Said Abdullah memimpin pembongkaran puluhan bangunan liar di Jalan Trikora, Simpang Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (2/1/2023)
Pembongkaran puluhan bangunan liar yang terletak di Jalan Trikora, Simpang Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kecamatan Liang Anggang itu terpaksa dilakukan karena meresahkan masyarakat.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut, Pemko Banjarbaru yang di-backup kepolisian setempat, menurunkan alat berat ekscavator
“Pembongkaran dan pembersihan bangunan liar ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan satu, dua hingga tiga, tetapi pemilik tidak membongkar sehingga hari ini dibongkar,” ujar sekda di lokasi.
Menurut sekda, pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang tidak dibongkar setelah 30 hari lalu mendapat peringatan terakhir dan bahan bangunan yang dibongkar dibuang ke TPA sampah.
Ditekankan, pembongkaran sempat berlangsung lama karena peralatan yang digunakan hanya satu buah excavator sehingga ditambah lagi agar proses pembongkaran semakin cepat dan bersih.
“Dasar hukum pembongkaran adalah Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung sehingga pemerintah wajib menertibkan,” ucap dia.
Ditekankan, puluhan bangunan yang tidak berizin atau ilegal tersebut juga digunakan sebagai warung remang sehingga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang mengatur fungsi bangunan untuk tindak asusila.







