MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menggelar rapat skrining rehabilitasi, yang dilangsungkan di Aula Ruang Kunjungan, Kamis (5/1/2023).
Hal ini sebagai persiapan memulai pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan untuk tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:
Petugas Gagalkan Narkoba Masuk ke Lapas Kotabaru, Dilontarkan Pakai Karet dari Luar Tembok
Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo menyampaikan bahwa di tahun 2023 nanti pihaknya mendapatkan sebuah amanah untuk memberlangsungkan program rehabilitasi sosial terhadap warga binaan yang harus dipersiapkan.
“Banyak persiapan yang harus dimatangkan, termasuk rapat bagi tim skrining untuk siap secara teknis dan lainnya, agar program rehab yang nantinya dilaksanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, skrining merupakan tahap awal sebelum dilangsungkan program rehabilitasi. Skrining untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan, dan akan menentukan warga binaan tersebut memenuhi kriteria sebagai residen rehab atau tidak.
Kemudian Skrining ini nantinya menggunakan formulir ASSIST versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test) atau uji saring keterlibatan alkohol, rokok dan zat.







