KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus akan mewajibkan semua kendaraan bermotor plat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kabupatennya untuk melakukan uji KIR di Kotabaru.
“Semua kendaraan plat luar apa saja wajib uji KIR di Kotabaru karena beroperasi di Kabupaten Kotabaru. Kalau tidak mau KIR di sini maka akan kita kenakan sanksi,” ujarnyanya kepada wartawan, Jum’at (06/01/2023).
BACA JUGA: Bupati Kotabaru Resmikan Pertashop di Desa Karang Liwar, Masyarakat Tak Perlu Lagi Jauh Beli BBM
BACA JUGA :
Lanching Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Elektronik, Bupati Sayed Jafar Sempat Teteskan Air Mata
Diketahui, Pemda Kabupaten Kotabaru telah meluncurkan layanan pengujian kendaraan bermotor elektronik berbasis Bukti Lulus Uji secara Elektronik berbasis ( BLU-e) Smart Card di Gedung UPT PKB Dishub Kotabaru, Kamis (05/01/2023).

Peluncuran layanan pengujian kendaraan bermotor elektronik berbasis Blu-e merupakan inovasi baru melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang transportasi di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Terobosan itu yakni dengan Bukti Lulus Uji elektronik ( BLU-e) yang dipasang di kendaraan sehingga dapat dideteksi melalui smartphone, untuk mengganti bukti lulus uji KIR yang dulu berbentuk buku dan dapat meningkatkan kinerja dalam mutu pelayanan,” kata Bupati Sayed Jafar







