Bupati Sayed Jafar Wajibkan Kendaraan Plat Luar Daerah yang Beroperasi Lakukan Uji KIR di Kotabaru

Menurut dia, dengan telah diluncurkannya pengujian motor elektronik berbasis BLu-e, bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah kabupaten Kotabaru mau plat apa saja, wajib pemeriksaan atau uji KIR di Kabupaten Kotabaru.

Sebagai langkah awal, lanjut Bupati, pihaknya menyurati seluruh perusahaan untuk memberitahukan bahwa di Kotabaru ujir KIR sudah ada dan sudah dibuka.

BACA JUGA: Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Bantu Bangun Tempat Wudhu Mushola, Guru Anang Berterima Kasih

“Silahkan datang ke Kotabaru untuk uji KIR mobilnya. Apabila berjalan beberapa bulan grafiknya tidak naik signifikan, padahal kita tahu jumlah kendaraan yang beroperasi di sini berapa, maka kita bentuk adalah kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait kita lakukan rajia, rajia dan rajia terus,” jelas Sayed Jafar.

Bupati menegaskan disaat rajia nanti, bila kita menemukan plat kendaran bermotor bukan dari Kotabaru, maka akan diwajibkan ujir KIR di Kotabaru. “Bila tidak mau juga kita minta ganti plat menjadi plat Kotabaru, bila tetap tidak mau juga maka tidak boleh lagi beroperasi dikotabaru,” kata Sayed Jafar.

Kalimantanlive.com/siti rahmah
Editor : eep