Tingkatkan PAD, Paman Yani Pimpin Komisi II DPRD Kalsel Sambangi Samsat Manyar Surabaya

Dari informasi pihak Bapenda Jatim, lanjut Paman Yani, hal tersebut sesuai dengan rujukan Dirjen Kementerian Keuangan.

“Sehingga sah-sah saja Bakeuda menarik PAP walaupun perusahaan wajib pajak secara perizinan belum lengkap. Di Kalsel, harus lengkap dulu perizinannya baru perusahaan pengguna air permukaan bisa ditarik PAP. Sementara proses perizinannya cukup rumit,” jelasnya.

BACA JUGA:
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi : Hak Masyarakat Mendapatkan Layanan Kesehatan

Selain itu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Jawa Timur juga dinilai sangat prorakyat. Mereka membebaskan pembayaran PKB sampai nol persen, khusus bagi ojek daring dan angkutan mikrolet, tentunya dengan disertai bukti-bukti otentik.

Paman Yani menjelaskan terkait dengan teknologi dan aplikasi yang digunakan agar tetap terlindungi dan tidak terjadi kebocoran keuangan daerah.

Meskipun aplikasi kemungkinan bisa dijebol, lanjut dia, namun Bapenda Jatim membuat pertahanan untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Walaupun yang dibawah membuat sesuatu yang bisa merubah ketentuan-ketentuan tentang wajib pajak, tetapi akan terhenti di otoritas diatasnya. Hal ini tentu sangat baik untuk bisa diaplikasikan di Kalsel,” jelasnya.