BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengeluarkan perintah tegas kepada para pelaku balap liar yang sudah meresahkan warga Kota Banjarmasin.
Kombes Pol Sabana Atmojo memerintahkan anggotanya untuk menahan motor pelaku balap liar selama dua bulan dengan sanksi tilang serta memotong knalpot brong yang digunakan.
# Baca Juga :Pemprov Gelar Paman Birin Cup Race 2022 di Kantor Gubernur Banjarbaru, Cegah Balap Liar
# Baca Juga :Kejurprov Drag Race dan Drag Bike, IMI Kalsel: Kurangi Aksi Balap Liar di Jalanan
# Baca Juga :MULAI HARI INI, Ini Sasaran Operasi Patuh 2022: Balap Liar Rp 3 Juta, Main Hp Rp 750 Ribu & Helm Rp 250 Ribu
# Baca Juga :Penghujung 2022, Pemko Banjarbaru Fokus Bahas RT Mandiri, Kericuhan hingga Balapan Liar
“Penahanan motor dengan waktu cukup lama ini sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat,” kata dia di Banjarmasin, Minggu (9/1/2023).
Diakui Sabana, aksi balap liar masih kerap terjadi di beberapa titik meski patroli terus ditingkatkan.
Seperti di kawasan Jalan Ahmad Yani km 5 Banjarmasin pada waktu tengah malam hingga dini hari.
“Jadi pelaku balap liar yang mayoritas anak muda ini kerap kucing-kucingan sama petugas, ketika anggota kita berjaga mereka kabur dan kembali beraksi saat tidak ada polisi,” jelas dia.
Meski begitu, Kapolresta memastikan bakal terus memaksimalkan pengerahan anggota di lapangan untuk mengatasi aksi balap liar.
Bahkan disiapkan tiga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Sabhara yang kerap berpatroli di seputar Kota Banjarmasin untuk melapis anggota Satlantas dan Polsek jajaran yang berjaga di titik-titik rawan terjadinya balapan liar.
“Kami berharap pula dukungan masyarakat untuk segera memberikan informasi dengan menghubungi hotline milik Polresta Banjarmasin jika ada balap liar,” ucap dia.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







