BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dituntut pidana penjara10 tahun 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 118 miliar dalam sidang pembancaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023).
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.
BACA JUGA:
FAKTA BARU Eks Bupati Tanahbumbu Ditahan KPK, Mardani Maming Sempat Ziarah Wali Songo
Terdakwa Mardani H Maming menghadiri persidangan secara online atau melalui virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam pembacaan tuntutan, Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budhi Sarumpaet menuntut terdakwa Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa Mardani denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

JPU menilai terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.







