“Dalam tuntutan kami menangkis semua apa yang menjadi fakta hukum yang tidak diakui terdakwa,” ucapnya.
Setelah melalui kesepakatan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, sidang kasus dugaan korupsi Mardani H Maming kembali dilanjutkan pada, Rabu (25/1/2022), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
BACA JUGA:
Tiba di KPK, Mardani Maming Menyatakan Heran KPK Menetapkan Dirinya Sebagai Buron
Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Perkara korupsi yang menjerat Mardani H Maming sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







