Tingkatkan PAD Kotabaru, Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo Rutin Bayar Pajak Retribusi Parkir

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bependa kabupaten Kotabaru kembali memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022 kepada para pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru.

Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 Tentang Pajak dan Retribisi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Drs H Akhmad Rivai, juga menyampaikan evaluasi pajak apa saja yang menjadi kewajiban Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo dalam memberikan peningkatan PAD kabupaten Kotabaru, Kamis (12/01/2023).

BACA JUGA: 
Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai Ingatkan PT Pelsart Tambang Kencana Agar Bayar Pajak Tepat Waktu

“Sosialisasi ini sangat penting kami lakukan agar para pelaku usaha dan pengurus Bumdes di kabupaten Kotabaru dapat mengetahui pajak apa saja yang wajib mereka bayar dalam membantu peningkatan PAD,” kata Akhmad Rivai.

Dia mengatakan, dengan mengetahui UU Nomer I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi, mereka akan sendirinya membayar pajak ke daerah.

“Selama ini alhamdulilah Bumdes Goa Lowo selalu membayar pajak retribusi parkir,” ungkapnya.

Menurut Rivai, apa yang dilakukan Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo yang telah membayar pajak dalam membantu meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, dapat menjadi contoh bagi para pengurus Bumdes seluruh kabupaten Kotabaru.