TANJUNG, Kalimantanlive.com – Pemkab Tabalong melalui Dinas PUPR melanjutkan proyek pembongkaran divider atau pemisah jalur lambat dan cepat di Jalan PHM Noor serta pembangunan trotoar sepanjang ratusan meter menggunakan anggaran ABPD 2023.
Diketahui, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah setempat menganggarkan senilai Rp 6 miliar yang berasal dari Dana Anggaran dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:
Cost Lebih Murah, Bupati Anang Harap Perusahaan di Tabalong Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tabalong, Sunengsi mengatakan, proyek tersebut rencana akan dikerjakan 2023 ini sepanjang jalan mulai dari simpang 4 lampu merah Sulingan sampai kearah SDN 1.2 Sulingan.
“Proyek ini masih rencana dan masih dalam proses pelelangan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/01/2023).
Sunengsi mengungkapkan, pengerjaan kali ini masih sama seperti sebelumnya dengan pembongkaran sekitar 260 meter pada jalur kiri dan kanan jalan.
“Sama seperti sebelumnya, yaitu dimulai dari pembongkaran jalur pemisah, pembuatan saluran, trotoar, dan pemasangan kramik hingga pengaspalan,” ungkapnya.
Diharapkannya, melalui pembongkaran pemisah jalur lambat dan cepat tersebut dapat memudahkan arus lalu lintas dan menghindari kemacetan sepanjang jalan PHM Noor.
“Semoga memperlancar akses jalan dan untuk memperindah kota,” harapnya.










