Sehingga selama perjanjian kerja 2023 ini pihaknya sebagai penyedia jasa pada pengelolaan Posbakum akan memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Masyarakat Tabalong yang datang ingin meminta informasi, konsultasi baik itu perkara pidana atau perkara perdata, semua pelayanan itu diberikan secara gratis,” ucapnya.
Tidak hanya di PN Tanjung, pihaknya juga membuka layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama (PA) Tanjung, PA Amuntai dan PA Balangan.
“Jadi kami patut bersyukur saat ini masih diberi kepercayaan oleh pengadilan-pengadilan yang ada di wilayah Tanjung, Amuntai dan Balangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang terkait masalah hukum pidana maupun perdata akan mendampingi hingga selesai selama memiliki surat pernyataan tidak mampu dari aparat desa setempat.
“Ini untuk pendampingan hukum yang masuk litigasi juga gratis, jadi jangan takut dengan adanya biaya, ini murni kita berikan secara gratis,” tambah Irana.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
editor : elpian







