“Hal tersebut dibentuk dalam RDTR RTRW, terkait kota Martapura, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan Gambut dan di sana bisa dimasukan pembatasan toko ritel modern. Di sisi lain dari legislatif mengusulkan pembatasan dilihat dari klasifikasi jalan,” ujarnya.
Kata Yudi, pihaknya sendiri juga memberikan layanan perizinan yang sama kepada UMKM.
“Saat ini telah dikeluarkan sebanyak 4.934 NIB dan dari angka tadi ada 4.907 UMK, sisanya non UMK. Ini jumlah yang luar biasa untuk mendorong UMKM tumbuh di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Dia menyatakan, untuk tahun 2022 pemerintah banyak mendorong pelaku usaha kecil untuk mendirikan usahanya, membantu peningkatan perekonomian.
“Kami yang memberikan perizinan bekerja sama dengan DKUMPP yang memberikan pembinaan kepada sektor UMKM ini.”
Kalimantanlive.com/Nabila
Editor : elpian









