Pemkot Banjarbaru Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI atas tingginya kualitas pelayanan publik di ibukota provinsi itu.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya bersyukur atas pelayanan yang memenuhi standar sehingga meraih prestasi dari lembaga independen tersebut.

# Baca Juga :Ada yang Rusak Fasilitas Umum di Banjarbaru, Siap-siap Dipenjara dan Bayar Rp50 Juta

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Lanjutkan Pengerjaan Jalan Banjarbaru-Batulicin dan Menuju Datu Kalampayan

# Baca Juga :Jangan Macam-macan saat di JPO Banjarbaru, Gerak-gerik Kamu Terekam 24 Jam!

# Baca Juga :Polres Banjarbaru Ungkap Penipuan Online, 2 Warga HSU Dibekuk

“Alhamdulillah, prestasi ini menjadi bukti pelayanan publik di Banjarbaru telah memenuhi standar yang telah ditentukan dan ke depan pelayanan publik harus semakin meningkat dan inovatif,” ujarnya.

Menurut wali kota, pelayanan publik menjadi prioritas yang diwujudkan Pemkot Banjarbaru sebagai bagian dari pelayanan yang wajib diberikan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Disebutkan, salah satu terobosan dan inovasi yang dilakukan adalah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Mal pelayanan publik dibangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berurusan sehingga mereka bisa datang untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya,” ucap dia.

Diketahui, predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 dari Ombudsman RI setelah Pemkot Banjarbaru meraih nilai 84,74 yang masuk dalam zonasi hijau kualitas tinggi kepatuhan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, keberhasilan pemda maupun instansi yang masuk dalam zonasi hijau karena komitmen pimpinan khususnya menerapkan dan memahami standar pelayanan.

“Selain menerapkan pelayanan publik yang sesuai standar, kepala daerah juga melaksanakan pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik sehingga mendapat penilaian baik,” katanya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Ombudsman RI, predikat kepatuhan standar pelayanan publik, Kalimantanlive.com