Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Suri Sumardiyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat klarifikasi dari kejaksaan dan akan menghormati segala bentuk proses hukumnya.
“Iya, surat dari kajati untuk klarifikasi kepada PPK th 2021 sudah kami terima, dan kami sangatn menghormati proses yang sedang dijalankan,” kata Suri ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/01/2023) melalui pesan singkat sebagaimana dilansir langkar.id.
BACA JUGA: Usai Resmikan Jembatan Apung Sungai Baru, Ibnu Rencanakan Bangun Lagi di Kawasan Mitra
Suri Sumardi juga mengklarfikasi terkait dugaan tersebut dan menyatakan pihaknya sudah melakukan audit dengan laporan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun 2021, atau Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah memberikan sanksi denda keterlambatan kepada pelaksana proyek PT Haidasari Lestari, dan sudah menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Sudah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022,” jelasnya.







