Kejati Kalsel Soroti Proyek Jembatan HKSN I Banjarmasin, Telan Anggaran Rp 64 Miliar

Menurut dia, penyedia juga telah meyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022”tambahnya

“Bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022,” jelas Suri Sumardiyah dalam rilisnya.

Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian