Menurut dia, penyedia juga telah meyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022”tambahnya
“Bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022,” jelas Suri Sumardiyah dalam rilisnya.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







