Kejati Kalsel Soroti Proyek Jembatan HKSN I Banjarmasin, Telan Anggaran Rp 64 Miliar

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menyoroti pembangunan proyek Jembatan HKSN I atau Jembatan Patih Masih di Jalan HKSN, Alalak Banjarmasin Utara, Banjarmasin yang diresmikan pada pertengahan 2022.

Jembatan yang menelan dengan anggaran Rp 64 miliar itu, jadi perhatian jajaran penyidik Kejati Kalsel setelah ada laporan masyarakat atas dugaan terjadinya pengurangan volume dalam pembangunan konstruksi jembatan, serta dugaan tidak dikenakan denda penalti kepada kontraktor pelaksana.

BACA JUGA: Hitungan Hari! Jembatan Sulawesi II Banjarmasin bakal Selesai Sesuai Target Desember 2022

“Memang ada laporan masuk. Laporan itu segera kami tindak lanjuti dan masih tahap puldata (pengumpulan data,Red),” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Jumat (13/1/2023).

Dwianto mengatakan, pihaknya turun melakukan pendalaman setelah adanya laporan dari masyarakat.  Selain pengumpulan data, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Namun, Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto tak mau menyebut siapa saja pihak-pihak yang sudah diperiksa terkait laporan tersebut.

Jembatan HKSN dibangun menghubungkan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, dan Kuin Utara, Banjarmasin Utara itu diresmikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Selasa (19/4/2022) lalu.

Jembatan HKSN 01 Patih Masih Banjarmasin, saat baru rampung awal tahun 2022. (foto : langkar.id)

Jambatan HKSN I mulai dibangun tahun 2020 dan selesai pada awal 2022 untuk menggantikan jembatan yang lama yang kondisinya tak mampu lagi menampung volume kendaraan yang melintas.

Ibnu Sina memberikan tambahan nama jembatan HKSN dengan nama tokoh legenda Kota Banjarmasin, Patih Masih. Ibnu menyebut nama lengkapnya jembatan HKSN 01 Patih Masih.