- Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kabupaten Tabalong dan ber E-KTP alamat Kabupaten Tabalong.
-
Setiap calon harus mendapatkan dukungan tertulis minimal dari:
a. 10 Cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kabupaten Tabalong.
b. Surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris cabang olahraga yang sah.
BACA JUGA:
Puncak Milad ke-5 STIT Tabalong, Bupati Anang Syakhfiani Harap Tingkatkan Eksistensi Kampus
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya GUGUR.
- Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
-
Setiap calon wajib menyampaikan Visi dan Misi.
-
Setiap calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup perihal :
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
b. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
c. Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI
e. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.










