Demi Dongkrak PAD, Pemkab Tanah Bumbu Akan Wajibkan Mobil Tangki Melakukan Uji Tera Mulai Juli 2023

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mewajibkan semua mobil tangki yang beroperasi di Tanbu melakukan uji tera mulai Juli 2023 nanti.

Mendukung rencana tersebut, Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kini tengah membangun sarana prasarana uji tera mobil tangki.

BACA JUGA:
Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Apresiasi Launching Prakoperasi DWP sebagai Wadah Simpan Pinjam

“Pembangunan alat ukur tera mobil tangki dalam tahap pembangunan, kondisi sudah lima puluh persen,” kata Kepala Disdagri Tanbu H Deny Haryanto.

Kadisdag Tanbu menjelaskan, alat ukur ini mampu melakukan uji ukur tera hingga 24 ribu liter, dan ditargetkan siap beroperasi pada Juli 2023 nanti.

Dia mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Bupati HM Zairullah Azhar, yakni kerja cepat dan profesional dalam rangka pembangunan sebuah daerah harus mampu mencari inovasi, terutama bagi dinas penghasil.

Menurut Deny, terkait pengoperasian alat ukur ini, pihaknya akan menggandeng kerja sama dengan Dishub, dalam arti setiap akan melakukan kir, juga harus uji ukur teranya.

“Jadi satu paket persyaratannya, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan perusahaan,” ujarnya.