BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Banjarbaru terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (16/01/2023).
Pandangan umum fraksi-fraksi di DRPD Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut hasil penyampaian Raperda oleh Wali Kota Aditya Mufti Ariffin yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
# Baca Juga :Wali Kota Aditya Mufti Terkenang saat Letkol Imam Membantu Menangani Covid-19 di Banjarbaru
# Baca Juga :Hari Amal Bhakti, Kemenag Banjarbaru Dikasih Hadiah Tanah, Wali Kota: Bisa Lebih Profesional
# Baca Juga :Pemkot Banjarbaru Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
# Baca Juga :Wali Kota Aditya Mufti Terkenang saat Letkol Imam Membantu Menangani Covid-19 di Banjarbaru
Sebanyak 3 buah Reparda yaitu Tentang Pengelolaan Sampah, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian dan Perikanan.
Wali Kota Aditya dalam kesempatan ini mengucapkan rasa syukur atas semua fraksi telah menerima dan menyatakan siap untuk membahas 3 buah Raperda tersebut ke tingkat pansus.
“Mudah-mudahan 3 buah Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ucapnya.
Wali Kota mengatakan, ada beberapa beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan Undang-Undang tesebut.
“Salah satunya seperti pajak kos-kosan termasuk juga pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, semua fraksi sudah menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih teknis.
“Beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah. Karena pajak ini merupakan yang besar bagi Pemerintah Daerah, ini akan kita bahas dalam tingkat pansus,” katanya.
Fadliansyah melanjutkan, tim pansus nanti akan melibatkan Komis I, II dan III.
“Mudah-mudahan dalam kurun waktu 3 bulan sudah bisa disahkan Raperda ini,” tutupnya.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id









