Untuk menyakinkan korban sudah tidak bernyawa lagi, pelaku sempat mencek denyut nadi korban.
Setelah berhasil membunuh sang pacar, tersangka H langsung membuang mayat perempuan tersebut ke sungai dengan niat dihanyutkan ke laut.
Namun karena air sedang surut, pelaku akhirnya memasukkan mayat korban ke dalam gorong-gorong sedalam 5 meter tak jauh dari Stadion Bamega Kotabaru.
“Usai melakukan aksinya pelaku kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas seperti biasanya,” jelas AKP Abdul Jalil.
BACA JUGA :
Polres Kotabaru Bekuk 2 Warga Pulaulaut, Gara-gara Suka Mengonsumsi dan Mengedarkan Sabu
Menurut dia, tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, penyidik masih akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak karena selain membunuh korban, anak yang ada di dalam kandungan korban juga ikut meninggal,” ucap Abdul Jalil
Kepada polisi, pelaku H mengaku sangat menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa sang pacar.
“Sebelum saya mencekik lehernya, korban meminta saya menikahinya. Dan saya siap menikahinya setelah lahir anak yang ada di kandungan korban, akan dilakukan tes DNA,” ujarnya.
Pelaku menuturkan, korban sempat emosi karena dirinya tidak mengakui anak yang ada di dalam kandungannya.
“Saat itulah kami mulai cekcok hingga saling pukul dan mencekik leher korban sampai tidak bernyawa lagi,” tuturnya..
Saat ini tersangka H beserta barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Kotabaru demi proses hukum lebih lanjutnya.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
editor : Elpian







