BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemantauan kualitas air sungai selama ini rutin dilakukan provinsi dan kabupaten/kota pada titik pemantauan yang ditentukan berdasarkan kewenangan. Untuk provinsi sendiri melakukan pemantauan pada sungai-sungal lintas kabupaten/kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan, untuk wilayah Banjarbaru pemantauan kualitas air yang dilakukan oleh DLH Provinsi Kalsel dilakukan di saluran irigasi dengan titik pantau di Intake PDAM Intan Banjar Kelurahan Mentaos.
Sementara itu untuk kabupaten/kota melakukan pemantauan pada sungai-sungai yang berada di wilayahnya. DLH Kota Banjarbaru melakukan pemantauan di beberapa sungai diantaranya Sungai Basung, Sungai Durian, dan Sungai Kemuning.
# Baca Juga :Gerak Cepat Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Kuin Utara Banjarmasin
# Baca Juga :Panen Padi Pertama di 2023, Pemprov Kalsel Apresiasi HSS dan Resmikan UV Dryer
# Baca Juga :Di 2023, Pemprov Kalsel Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan di 13 Kabupaten/Kota
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Lanjutkan Pengerjaan Jalan Banjarbaru-Batulicin dan Menuju Datu Kalampayan
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan secara periodik oleh DLH Kalsel sebanyak dua tahap dalam setahun, diketahui air di wilayah Banjarbaru dalam status tercemar ringan, yaitu ditandai dengan beberapa parameter yang sedikit melebihi baku mutu. Sementara berdasarkan hasil pemantauan oleh DLH Kota Banjarbaru, diketahui status mutu sungai berada pada status memenuhi hingga cemar ringan,” kata Hanifah, Banjarbaru, Selasa (17/1/2023).
Menurut Hanifah, hasil uji sampel oleh DLH Kalsel menunjukkan beberapa parameter kualitas air sungai yang sedikit tidak memenuhi baku mutu adalah Oksigen Terlarut (Dissolved Oxygen), Biological Oxygen Demand (BOD), Chlor bebas, dan Total coliform (Tahap 1: BOD, Chlor bebas; Tahap 2: DO, BOD, Chlor bebas, Total coliform).
“Sementara sampel oleh DLH Kota Banjarbaru menunjukkan hasil ditemukan beberapa parameter lain yang melebihi bakumutu antara lain Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Fecal coliform,” ucap Hanifah.
Dijelaskan, berdasarkan parameter yang melebihi baku mutu tersebut, diduga sumber pencemar adalah limbah organik dari aktivitas rumah tangga seperti limbah makanan dan minuman, detergen (sabun), aplikasi pupuk pada kegiatan pertanian, limbah peternakan, sisa pakan ikan, klor dari proses klorinasi sebab air bersih yang digunakan masyarakat melalui proses klorinasi oleh PDAM, dan kotoran manusia, kotoran hewan mamalia, kotoran hewan ternak lainnya, jasad makhluk hidup seperti burung mati, serta bakteri dari limbah rumah tangga.
“Berkenaan dengan kegiatan pengelolaan limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarbakula selama dua hari terakhir, pihak TPA Banjarbakula fokus melakukan perbaikan saluran lindi dan pada hari ini Kamis (12/1) lalu juga dilakukan pembersihan lumpur di saluran lindi,” tambah Hanifah.
Air lindi sendiri, diterangkan Hanifah biasanya keluar pada saat volume air melebihi batas bak penampungan yang terjadi akibat hujan deras namun komposisinya masih dalam batas ambang aman karena tercampur dengan air hujan sekitar 70 persen sebagai upaya agar air lindi tidak mencemari lingkungan, pihak TPA Banjarbakula selalu menjalankan pengelolaan air lindi sesuai dengan SOP.







