Paman Yani Janji Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat, Minta Masyarakat Langsung Lapor Kepadanya

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” katanya.

BACA JUGA: Malam Seni Budaya Banjar Sekenceng Kalsel, Paman Yani Serahkan Setia Lencana dan Bagikan Paket Umrah

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya. (*)

Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian