TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, berjanji bakal menindak tegas petugas Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah di UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA: Tekan Radikalisme di Manurung Lewat Refleksi Soswasbang 2023, Paman Yani Apresiasi Keakraban Warga
Secara tegas, Legislator Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani itu kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas.
“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Paman Yani berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).
“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” ujar politisi yang juga adik kandung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersebut.










