Namun, karena kondisi sungai sedang surut, korban kemudian menyeret tubuh korban dalam keadaan tengkurap dan memasukkannya ke dalam gorong-gorong tak jauh dari Stadion Bamega Semayap Pulau Laut Utara, Kotabaru.
“Sebelum memasukan korban ke dalam gorong-gorong, pelaku H sebenarnya berniat untuk menghayutkan korban ke laut, namun kondisi air waktu itu surut sehingg korban dimasukkan pelaku kedalam gorong-gorong,” jelas Abdul Jalil.
Setelah selesai melakukan aksinya pelaku kembali ke desanya yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur dan melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Mengenai adanya luka di tubuh korban, akibat tubuh korban mengenai benda-benda yang ada di permukaan sungai dan di dalam gorong-gorong saat diseret pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena bayi yang di dalam kandungan korban juga ikut meninggal, jelas Abdul Jalil.
Kasus pembunuhan wanita yang sedang hamil 5 bulan terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai penemuan sesosok mayat di gorong-gorong dekat Stadion Bamega Kotabaru.







