BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satlantas Polresta Banjarmasin akhirnya angkat bicara terkait kejadian laka tunggal yang terjadi tadi malam, di Jalan Achmad Yani Km 5, Kota Banjarmasin, Rabu (18/1/2023) malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, laka yang melibatkan mobil jenis Honda Jazz nomor polisi DA 1388 TCI itu dikemudikan oleh R (17).
Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi melalui pendalaman unit piket laka yang bertugas, menjelaskan kronologis mobil yang dikemudikan oleh R itu.
BACA JUGA:
Diduga Ban Selip, Mobil Honda Jazz Tabrak Pembatas Jalan A Yani Km 5 hingga Ringsek
Ia mengatakan, posisi mobil berwarna putih yang awalnya dikemudikan oleh R tersebut datang dari arah luar kota menuju masuk kota dengan kecepatan tinggi dan berkeinginan untuk menyalip.
Namun setelah menyalip, mobil yang dikemudikannya R tiba-tiba oleng dan hilang kendali hingga akhirnya membantingkan stirnya ke bagian kanan jalan.
“Jadi setelah mendahului yang ingin disalipnya tersebut, kondisi mobil Jazz ini tiba-tiba oleng dipicu juga oleh jalanan licin lalu membuat mobil menabrak pembatas jalan, dan terputar berbalik arah,” ucap Indra, Rabu (19/1/2023) siang.
Ditanya soal kepemilikan SIM dari pengemudi. Ia menjawab yang bersangkutan telah memiliki SIM.
“Sudah memiliki SIM, umurnya 17 tahun. Mobil yang dikemudikan nya itu milik ibu temannya,” katanya.







