KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah menaikkan tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 per 9 Januari 2023.
Tarif baru ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis.
Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
# Baca Juga :RSUD Ulin Banjarmasin Siap Operasi Jantung Secara Terbuka, Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan
# Baca Juga :Bangun Kemitraan, Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama
# Baca Juga :BPJS Kesehatan Buka 21 Lowongan Kerja untuk S1 dan S2, Cek Syarat Daftarnya
# Baca Juga :Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Pemko Banjarbaru
Untuk memuluskan kenaikan tarif layanan JKN ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken aturan terkait penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan itupun diundangkan pada Senin (9/1/2023).
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi, dikutip dari rilis remi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.
Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
“Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun,” ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.
Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.










