Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Terjadi, DPRD Kalsel: Intensifkan Sosialisasi ke Batola

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda atau akrab disapa Akang merasa prihatin terhadap kekerasan perempuan dan anak masih terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Akang, kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi dimana-mana termasuk di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota, dan khususnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel.

“Oleh karena itu saya masih merasa perlu untuk terus menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Akang, Kamis (19/1/2023) malam.

# Baca Juga :Cegah Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak, DPPPA Kalsel Lakukan Hal Ini

# Baca Juga :DPPPA Lakukan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender

# Baca Juga :Gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan Anak, Ini yang Diinginkan Pemko Banjarbaru

# Baca Juga :Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Sebut Korban Kekerasan Seksual

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut pada kesempatan kali ini, di Desa Karya Makmur (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Tabukan Batola.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus berkelanjutan.

“Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi,” ujarnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat luas.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.

“Apalagi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.