Menurut dia, sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945,” demikian Karlie Hanafi.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







