Teken MoU Bersama Kejati Kalsel, Ketua DPRD Supian HK : Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Tupoksi 

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK dan Kepala Kajaksaan Tinggi Kalsel menandatangani perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Anjungan Papadaan Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (19/1/2023).

Penandatanganan MoU dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini beserta jajaran.

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK : Kita Sudah Jalankan Arahan Presiden Joko Widodo di Kalsel 

Supian HK menuturkan, nota kesepahaman atau MoU yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Provinsi Kalsel dan Kejati Provinsi Kalsel.

“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Politisi senior Golkar ini menegaskan, penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.

“Kami meyakini kerjasama ini dapat memperkuat sinergitas kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel,” kata Supian HK.

Secara terpisah, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini yang turut mendampingi penandatanganan MoU tersebut menambahkan, kerjasama antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Kejati Kalsel ini berupa pemberian bantuan hukum atau pendampingan hukum.