Teken MoU Bersama Kejati Kalsel, Ketua DPRD Supian HK : Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Tupoksi 

“Yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta arbitrase berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara ligitasi maupun nonligitasi,” katanya.

Menurut Jaini, selain pemberian pertimbangan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

BACA JUGA :
Sekretariat DPRD Kalsel Ingatkan Anggota Dewan Agar Tidak Memakai Narkoba!

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri, SH, MH mengucapkan terima kasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Provinsi Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” ucapnya. (*)

Kalimantanlive.com/dprdkalselprov.id
Editor : Elpian