Selain mengamankan IW, petugas mengantongi beberapa bukti kekerasan yang dilakukan pelaku, yakni keterangan saksi, 1 lembar hasil visum dari korban. Dan 1 Flashdisk rekaman CCTV saat pelaku ingin diamankan, serta 1 unit mobil pick up warna Putih nopol DA 8283 PW.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP, penganiayaan dan melawan petugas.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : Elpian







