Ekosistem Laut dan Pesisir Memprihatinkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Paman Yani Serukan RZWP

“Dengan adanya perda ini. Kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga, mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengungkapkan, penyampaian informasi melalui sosialisasi perda tersebut sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun sebagian juga nelayan.

BACA JUGA:
Paman Yani Apresiasi Pengelolaan Pantai Teluk Tamiyang Kotabaru, Ekonomi Masyarakat Menggeliat

“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 Kilometer air laut naik ke darat,” tuturnya.

Sebagai kades, dirinya menegaskan, tentu turut ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif supaya masyarakat di Desa Rantau Panjang Hul mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya.

“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” tutupnya.

Sekadar diketahui, penyelenggaraan Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani. (*)

Kalimantanlive.com/RHS/RDM
Editor : elpian